0511-3257477

PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB 2024

Wajib di Dampingi Orang Tua/Wali
Siswa Harap Berpakaian Rapi dan Sopan
(Tidak Diperkenankan Pakai Sendal dan Kaos Oblong)

 

PELAKSANAAN DAFTAR ULANG

TANGGAL : 01 - 03 JULI 2024
WAKTU : 08.00 - 13.00 WITA

 

SYARAT DAFTAR ULANG :

1.) Menyerahkan bukti pendaftaran 1 lembar (Asli).
2.) Menyerahkan pas foto warna atau hitam putih 3 x 4 (1 Lembar), foto ditempelkan pada formulir peserta didik 2024.
3.) Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
4.) Menyerahkan fotocopy akte kelahiran (1 Lembar).
5.) Menyerahkan fotocopy kartu keluarga (1 Lembar).
6.) Menyerahkan fotocopy KTP orang tua (Ayah & Ibu) masing-masing (1 Lembar), hasil fotocopy dijadikan (1 Lembar).
7.) Menyerahkan fotocopy SKL (Surat Keterangan Lulus) atau Ijazah bagi lulusan 2022, 2023 (yang lulus sebelum tahun 2024) sebanyak 1 lembar.
8) Mengisi formulir peserta didik 2024 (Format/Blanko tersedia di panitia).
9). Menyerahkan surat pernyataan mengikuti tata tertib dan tidak mendaftar disekolah lain (Format/Blanko tersedia di panitia).
10) Menyerahkan suratr keterangan nilai raport (Asli)
11.) Khusus Jurusan :
    a.) Desain komunikasi visual 
    b.) Teknik jaringan komputer dan telekomunikasi
    c.) Broadcasting dan perfilman
    Wajib menyerahkan hasil test tidak buta warna yang dikeluarkan oleh Puskesmas / Dokter, sesuai keperluan Kompetensi
    Keahlian di SMK Negeri 3 Banjarmasin.
12.) Khusus jurusan Perhotelan, wajib melampirkan hasil ukur tinggi dan berat badan yang di tandatangani resmi oleh dokter.
13.) Khusus Afirmasi :
    a.) Fotocopi KIP / KPS / KKS untuk Jalur  Afirmasi, hasil fotocopian kertas A4 jangan dipotong.
    b.) Kumpulkan juga Fotocopi KIP / KPS / KKS jalur Reguler dan Prestasi bagi yang mempunyai, hasil fotocopian kertas A4 jangan dipotong.
14.) Dokumen Daftar Ulang dimasukan kedalam Map :
    a.) Warna Biru untuk Laki-Laki
    b.) Warna Merah untuk Perempuan 

15.) Untuk file Ceklist berkas daftar ulang, formulir biodata peserta didik, dan surat pernyataan PPDB 2024 KLIK DISINI

 

CATATAN :

Bagi peserta PPDB yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.